Minggu, 24 Juli 2011

Rakornas Banci Cuma Basa-basi Tanpa Sanksi

Ketika membuka Rakornas, Sabtu (23/7/2011), Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan, selain kader yang tersandung kasus hukum, mereka yang dinilai tak menjalankan etika politik bersih, cerdas, dan santun juga diberikan sanksi.




SAAT ini, selain nama Nazaruddin, setidaknya ada enam orang kader Partai Demokrat yang kini terlilit persoalan hukum terkait korupsi. Mereka adalah As’ad Syam, anggota DPR periode 2009-2014 Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi.

As’ad tersangkut perkara korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga diesel Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar saat menjabat Bupati Muaro Jambi. As’ad divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap As’ad dari Pengadilan Negeri Sengeti, Jambi pada 3 April 2008.

Nama berikutnya adalah Yusran Aspar, Yusran adalah anggota DPR periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati Panajam Pser Utara, Kalimantan Timur, periode 2003-2008.

Pada tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kalimantan Timur pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi.

Kemudian ada nama Sarjan Tahir, nama anggota DPR periode 2004-2009 ini terlibat dalam perkara suap alih fungsi hutan mangrove untuk Pelabuhan Tanjung Api-api. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Sarjan Tahir dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Sementara nama Amrun Daulay, anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Sumut II juga masuk dalam daftar kader PD bermasalah. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor senilai Rp 25 miliar saat menjabat Dirjen Bantuan Jaminan Sosial dan Departemen Sosial.

Pada tingkat daerah, nama Bupati Sitobondo, Jawa Timur, periode 2005-2010, Ismunarso, juga ikut mengisi nama kader PD yang terjerat kasus korupsi. Ismunarso tersandung korupsi APBD Kabupaten Situbondo 2005-2007 senilai Rp 43 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.

Selain nama Ismunarso, juga ada nama Bupati Boven Digoel, Papua,  Yusak Yaluwo. Ia terlilit korupsi APBD 2005-2008 dan pengadaan tangker LCT 180 Wambon. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Bagaimana dengan dugaan keterlibatan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam dugaan korupsi anggaran? Mantan salah seorang ketua PB HMI yang sempat dekat dengan Anas mengatakan, agenda rakornas tidak akan menghasilkan agenda konkret membersihkan kader bermasalah di tubuh Demokrat.

"Jangan harap akan rakornas akan menyentuh Anas. SBY tidak mungkin berani mengambil risiko berbenturan dengan Anas yang kuat di jaringan HMI. Jadi yang terjadi hanya rakornas banci tanpa ada sanksi,’’ tegasnya kepada Monitor Indonesia.

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=40409
http://monitorindonesia.com/?p=40407
http://monitorindonesia.com/?p=40411
http://monitorindonesia.com/?p=40414
http://monitorindonesia.com/?p=40416

Tidak ada komentar:

Posting Komentar