Selasa, 26 Juli 2011

Ingat SBY! Puluhan Buronan Tidak Hanya Nazaruddin

Merujuk pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai sejumlah nama yang kabur ke luar negeri sejak tahun 2001, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menyatakan, harusnya Presiden juga mengerahkan pencarian para koruptor itu.


DALAM temuannya ICW mencatat, sejak 2001 ada 45 orang koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk Nazaruddin, karena tersangkut kasus korupsi di Indonesia.
 
Dari ke 45 orang tersebut, kebanyakan dari mereka lari ke Singapura dan berbagai negara lainnya. Sementara itu, seperti diberitakan, Presiden terkait Nazaruddin memerintahkan kepolisian dan KPK menangkap politisi Partai Demokrat tersebut.

Ray Rangkuti mengatakan, seyogianya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bersikap diskriminatif dengan hanya memerintahkan mencari politisi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

“Perintah itu (perintah Presiden Yudhoyono untuk menangkap Nazaruddin) terasa agak minimalis dan sedikit diskriminatif. Entah kenapa SBY hanya meminta Nazaruddin yang dijemput paksa, sementara tidak menyebut nama-nama pelaku lain dengan tindakan kejahatan yang sama dan kini bermukim di luar negeri. Mereka kini hidup tenang di luar negeri. SBY hanya menyebut nama Nazaruddin dan seolah melupakan pelaku kejahatan yang sama dan kini sebagian besar menetap di Singapura,” papar Ray.

Tanpa berniat membela Nazaruddin, Ray mengimbau pemerintah berlaku adil. Menurutnya, harusnya ada perlakuan yang sama dari penegak hukum untuk mencari koruptor yang beberapa di antaranya telah divonis in absentia.

“Tentu saja perlakuan Presiden yang seolah melupakan tersangka lain seperti memberi angin bagi mereka (koruptor yang kabur) bahwa kenyataannya republik ini telah melupakan kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan. Kami mengimbau semua aparat penegak hukum, dan tentu saja dengan perintah Presiden, agar mempergunakan seluruh kekuatan untuk mengejar para koruptor yang hidup bebas di luar negeri,” katanya.

Pada bagian lain, aktivis ICW, Tama S Langkun mengatakan, untuk memulangkan para koruptor yang kebanyakan diketahui lari ke Singapura, KPK bisa bekerja sama dengan lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Selain itu, dalam pandangan Tama, Pemerintah Indonesia sudah selayaknya melakukan pembekuan kekayaan para koruptor tersebut. Pembekuan tersebut bisa dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“SBY bisa perintahkan Polri untuk support KPK. Sekurang-kurangnya bisa melakukaan koordinasi dengan dengan penegak hukum di negara lain. KPK bisa kerja sama dengan CPIB. Selain itu, optimalkan bantuan PPATK untuk melakukan penelusuran aset yang bersumber dari uang haram, dan lakukan pembekuan aset. Penyitaan atau pembekuan aset ini untuk memperkecil ruang gerak yang bersangkutan,” tukasnya.


Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=40801 
http://monitorindonesia.com/?p=40790 
http://monitorindonesia.com/?p=40792 
http://monitorindonesia.com/?p=40795 
http://monitorindonesia.com/?p=40799 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar