Rabu, 07 September 2011

MONITOR INDONESIA: Membongkar Tabir Gelap Pembunuhan 14 Maret

MONITOR INDONESIA: Membongkar Tabir Gelap Pembunuhan 14 Maret

Membongkar Tabir Gelap Pembunuhan 14 Maret

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011), terkait kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

PENGADILAN Tingkat Pertama Jakarta Selatan memutuskan Antasari Azhar, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, bersalah turut serta menganjurkan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan hukuman 18 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Antasari mengajukan permohonan PK setelah usaha banding dan kasasi ditolak.

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan berkas PK itu, Antasari sendiri yang membacakan sendiri memori PK yang disusun oleh pihaknya. “Alhamdulillah, saya hadir dalam keadaan sehat, sekalipun harapan kami dan keluarga, siapa sebetulnya yang harus berada di LP Tangerang, kami tidak sepantasnya berada di sana,” kata Antasari, Selasa (6/9/2011).

Dalam sidang tersebut, selain pihak keluarga, sejumlah tokoh dan para petinggi partai politik juga turut hadir dalam ruang sidang. Duduk di sebelah istri Antasari, Ida Laksmiwati, tampak mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli.

Selain Rizal Ramli, politisi Partai Gerindra, Permadi SH, juga hadir. Permadi duduk di samping aktor senior Pong Harjatmo, yang belakang ini sangat vokal atas masalah-masalah politik.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham juga menyempatkan diri hadir di persidangan. Idrus mengaku, kehadiran dirinya untuk mendukung proses hukum dan hak-hak Antasari. Menurutnya, adalah hal penting bagaimana mengkoreksi proses hukum berjalan dengan benar dalam kasus yang melibatkan mantan ketua KPK ini.

“Inikan Antasari adiknya teman saya juga. Kami dukung perjuangan warga dalam upaya untuk menegakkan hukum. Siapapun akan kami dukung. Bukan hanya Antasari,” kata Idrus, saat menjawab pertanyaan wartawan terkait dukungannya terhadap Antasari.

Selain dihadiri para tokoh, sidang PK Antasari juga dihadiri oleh Adik kandung Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin dan istrinya Dewi Tamburaka. Yang menarik, keduanya mengaku datang untuk mendukung Antasari.

“Harapan kami mudah-mudahan dengan sidang PK ini kebenaran akan terungkap semua dan beberapa kejanggalan kemarin pada waktu sidang awal itu kan sudah mulai tampak. Kami sekeluarga dukung Pak Antasari sepenuhnya,” kata istri Andi Syamsudin, Dewi Tamburaka.

Ia mengaku bersama Andi baru datang dari kota Makassar khusus untuk mendukung Antasari. Dewi menyatakan sejak awal keluarga besarnya tidak yakin jika Antasari merupakan aktor intelektual pembunuhan Nasruddin. Mereka sanksi bahwa ada SMS ancaman dari Antasari seperti yang dituduhkan dalam dakwaan terhadap mantan Ketua KPK tersebut.

“Dari awal kita dari keluarga juga abu-abu kelihatannya. Abu-abu kalau auktor intelektualisnya adalah Antasari. Kami tidak yakin. Tapi ini kan ada prosesnya. Tapi nanti pasti akan terungkap semua,” kata Dewi.

“Kami juga mempertanyakan, chip HP (handphone) almarhum, kok bisa rusak? Ditembaknya kan di kepala. Kenapa bisa rusak chipnya. Enggak ada juga ancaman di SMS. Enggak ada itu. Itu mesti ditelusuri,” tambahnya.

Dia dan keluarganya berharap Antasari dapat dibebaskan dari kasus itu. “Kami harapkan pada sidang kasus ini, agar Pak Antasari bisa bebas,” katanya. Pada 14 Maret 2009 silam, Antasari didakwa membunuh Nasruddin Zulkarnaen saat tengah menyelidiki penyimpangan pengadaan alat telekomunikasi dan informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Antasari Ashar dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi itu dijerat Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 (1) ke-2 KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Antasari juga dituduh telah berbuat tidak senonoh dengan Rhani Juliani, istri Nasrudin.

Ia divonis 18 tahun oleh PN Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2010), dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banteng. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi, permohonan Antasari juga ditolak. Namun, sejak proses penyidikan hingga persidangan, berbagai pihak menilai kasus Antasari direkayasa.

  Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=47410
http://monitorindonesia.com/?p=47416
http://monitorindonesia.com/?p=47420
http://monitorindonesia.com/?p=47421
http://monitorindonesia.com/?p=47427