Kamis, 07 Juli 2011

Ini Dia Bukti Baru Skandal Century Rp 6,7 Triliun

Hasil rapat Tim Pengawas Kasus Century DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaaan Agung dan Mabes Polri soal skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, menemukan kemajuan. Salah satu temuan terbaru yang terkuak dalam rapat hari ini adalah ditemukannya rekayasa di lingkaran petinggi Bank Indonesia (BI).

DITEMUKAN adanya rekayasa atau persekongkolan para pejabat BI, dalam membuat penentuan yang seharusnya tidak layak menjadi dilayak-layakkan,” ungkap anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo usai rapat di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2011).

Selain menemukan adanya persekongkolan, dalam rapat tersebut juga muncul temuan baru terkait perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) saat keputusan bailout itu diambil.

Karena dasar pemberian fasilitas itu ternyata masih memakai peraturan BI yang lama. “Intinya ada temuan baru, dan diakui oleh ketua KPK,” kata politisi Partai Golkar ini.

Bambang mengatakan, ke depan pertemuan ini akan kembali dilakukan. Jika pada pertemuan pertama ini digelar di KPK, pertemuan selanjutnya akan dilakukan di kejaksaan kemudian di kepolisian. “Nah saat di kepolisian-lah akan diambil keputusan,” terang Bambang tanpa merinci kapan pertemuan di institusi itu diadakan.

Namun demikian Bambang menambahkan, pertemuan perdana antara KPK dan Timwas Century ini belum mengambil kesimpulan apapun. Tim menilai masih perlu diadakan kembali sekitar dua atau tiga pertemuan. Jika KPK merasa kesulitan menuntaskan masalah ini, Timwas Bank Century mempersilahkan lembaga anti-korupsi tersebut mengembalikan kembali upaya pengungkapan kepada DPR.

“Kalau memang ada pelanggaran nanti tergantung mekanisme di DPR. Jika nanti diputuskan votingnya menang, berarti larinya ke MK,” katanya.

Sementara Ketua Timwas Bank Century, Priyo Budi santoso mengatakan, Timwas Bank Century sampai saat ini belum berpikir untuk menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusut tuntas kasus penutupan bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.

Namun, bukan berarti DPR tidak akan menggunakan hak tersebut. Hak menyatakan pendapat adalah hak khusus DPR yang derajatnya paling tinggi dan tidak boleh dipergunakan secara sembarangan. “Kami tidak bisa menjamin apakah tidak akan digulirkannya hak itu,” kata Priyo, Rabu (6/7/2011).

Priyo yang juga Wakil Ketua DPR sampai saat ini pihaknya masih yakin tidak memerlukan penggunaan hak tersebut. Pasalnya, Timwas Century masih meyakini kinerja tiga institusi penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk bisa menyelesaikan keputusan DPR tentang kasus skandal Century.

“Yang kami lihat, closing remarks dari Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa KPK ternyata membuka pintu luas adanya temuan-temuan dari Panitia Khusus Hak Angket Century dan progress itu akan kami bicarakan kembali di pertemuan minggu depan,” papar Priyo.

Dia menambahkan, pada pertemuan pekan depan di Kejaksaan Agung, pihaknya sepakat bersama dengan pimpinan KPK, Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengecek ulang dan check examination dari beberapa fakta yang telah ditemukan tim angket century yang sudah diputuskan di paripurna.

“Jadi kami mohon bersabar, Insya Allah KPK bisa menuntaskan tugas sucinya dalam hal mengungkap apa yang disebut dengan kasus Century tersebut,” katanya.

Indra Maliara

http://monitorindonesia.com/?p=37234

Tidak ada komentar:

Posting Komentar