Kamis, 14 Juli 2011

Saatnya Buang Koruptor ke Nusakambangan

Wacana menyeret pelaku korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali mengemuka setelah kasus jalan-jalannya Misbakhun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengusulkan ide membuang pelaku tindak pidana korupsi ke Nusakambangan untuk membuat jera.


WAKIL Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan, rencana eksekusi koruptor di Nusakambangan, meluncur di tengah Rapim KPK. “Tapi belum ada suatu keputusan. Hal ini akan dibahas lagi dalam kesempatan lain,” ungkap Jasin.

Siapa saja yang layak dinusakambangankan? Siapapun, sepanjang persoalannya sudah inkrachtinkracht ke depan, eksekusinya di Nusakambangan,” papar M. Jasin. (berkekuatan hukum tetap). Artinya, tak perlu menunggu banding atau kasasi. “Kalau

Selama ini, terpidana kasus korupsi yang diajukan KPK ke pengadilan, selalu dieksekusi di LP Cipinang, Jakarta. Namun sebelum perkara mereka inkracht, para koruptor menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan (rutan) yang tersebar di Jakarta. Tidak hanya KPK, eksekusi terpidana kasus korupsi Kejaksaaan Agung juga dilimpahkan ke LP Cipinang.

Biasanya yang dieksekusi di Nusakambangan merupakan terpidana yang menjalani hukuman berat seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Para napi di sana juga merupakan pelaku tindak pidana berat seperti terorisme sampai pembunuhan berencana. LP Nusakambangan terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, merupakan LP dengan tingkat pengamanan ekstraketat.

Hukuman berat, sedikit banyaknya, bisa mengikis budaya korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Tindakan cepat dan keras dari KPK, faktanya, belum mampu mengikis budaya tersebut.

Tidak pula ada jaminan, jika pelaku korupsi dinusakambangankan, praktik korupsi akan menurun drastis. Tapi, KPK harus tegas dan tandas dalam memberangus korupsi. Bahkan ada yang berpendapat, penuhi saja Nusakambangan dengan pelaku pencuri uang negara meski hanya sekitar Rp 1 miliar saja.

“Hukuman seberat apapun, kecuali hukuman mati, belum akan bisa mengatasi korupsi di negeri ini,” kata Denny Indrayana sebelum menjabat sebagai Satga Mafia Hukum.

Menurutnya, diperlukan langkah keras dan tandas dari KPK untuk mempercepat pemberantasan korupsi dengan efek jera yang besar. Salah satunya, ya secepatnya mengirimkan koruptor ke Nusakambangan.

Dalam kaitan wacana ini, KPK harus berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan HAM untuk secepatnya melaksanakan penusakambangan para koruptor itu. Jika hanya wacana, jelas itu bisa melemahkan spirit pembasmian korupsi di Indonesia.

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=38664
http://monitorindonesia.com/?p=38662
http://monitorindonesia.com/?p=38656
http://monitorindonesia.com/?p=38660
http://monitorindonesia.com/?p=38658

Tidak ada komentar:

Posting Komentar