Aparat penegak hukum Indonesia seharusnya bertindak tegas memulangkan Nazaruddin, paska ditetapkan sebagai tersangka suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Sebab, tidak ada alasan yang bisa dijadikan alibi terkait masih gagalnya penegak hukum menciduk Nazaruddin dari Singapura. Termasuk alasan tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan negara itu.
”TIDAK adanya perjanjian ekstradisi menjadi alasan yang membuat penegak hukum Indonesia tidak bisa melakukan tindakan tegas terhadap Nazaruddin di Singapura,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Hikmahanto menguraikan, lembaga hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuat perjanjian untuk membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum di Singapura. Ini sangat penting, agar upaya menciduk pelaku tindak kejahatan korupsi yang melarikan diri ke negeri Singa itu, tidak sia-sia.
”Pemerintah Singapura melalui lembaga penegak hukumnya bisa menangkap Nazaruddin dan diserahkan ke Pemerintah Indonesia,” jelasnya.
Dia meyakini, pemerintah Singapura akan menyetujui cara-cara itu, meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi. Dikatakan Hikmahanto, pertimbangan hubungan baik kedua negara menjadi alasan kuat supaya pemerintah Singapura mau melakukan hal tersebut.
”Makanya pemerintah Indonesia melalui Presiden SBY harus meyakinkan pemerintah Singapura,” kata Hikmahanto.
Sebelumnya, Presiden SBY sebenarnya sudah memerintahkan kepolisian untuk mencari, menangkap, serta membawa pulang tersangka Nazaruddin ke Indonesia.
“Kemarin Presiden telah memerintahkan secara langsung kepada Kapolri untuk mencari, menangkap, dan membawa pulang saudara Nazaruddin di Singapura agar bisa memenuhi proses hukum yang bersangkutan di KPK,” ujar Juru Bicara Kepresiden Julian Aldrian Pasha di Istana Presiden Jakarta, Jumat (1/7/2011).
Sementara itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pun mengaku siap memberikan bantuan bila dibutuhkan oleh polisi.
”Tergantung kepada lembaga-lembaga tadi. Kalau mereka membutuhkannya, dengan senang hati untuk mem-back up,” tukas Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusubroto di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2011).
Kuntoro mengklaim, Satgas pernah membantu Polri dalam upaya memulangkan terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan dari negara yang sama tahun lalu. Menurut Kuntoro, bantuan yang diberikan Satgas nantinya bukanlah berbentuk tindakan eksekusi.
“Satgas tidak memiliki kewenangan untuk hal-hal yang sifatnya eksekutif. Kewenangan kita hanya koordinasi,” kata Kuntoro.
■ Ishak H Pardosi
http://monitorindonesia.com/?p=36365
Tidak ada komentar:
Posting Komentar