Macetnya pembahasan RUU BPJS memang mengundang tanda tanya. Parahnya lagi, PT Jamsostek, salah satu calon perusahaan BUMN yang bakal masuk dalam wadah BPJS, saat ini diduga justru sibuk melakukan penolakan. Direksi Jamsostek dituding sengaja mengulur waktu pembahasan RUU BPJS hingga habisnya masa sidang DPR. Penguluran waktu itu tentunya dilakukan secara tertutup, semisal menggunakan kekuatan sejumlah serikat pekerja perusahaan.
TAK pelak, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai pemerintah masih belum mau mengubah sejumlah pasal krusial tentang empat badan hukum penyelenggara jaminan sosial. Keempat penyelenggara jaminan sosial itu adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes.
Anggota Presidium KAJS, Timboel Siregar, menilai Jamsostek sebagai pemegang dana jaminan sebesar Rp190 triliun memang bersikap resisten. Meski direksinya menyatakan siap bergabung dalam BPJS, lanjut Timboel, faktanya pada 5-6 Juni 2011, sejumlah pekerja Jamsostek justru beraksi di depan Gedung DPR ketika pembahasan RUU BPJS sedang berlangsung. “Memang direksi tidak terlibat, tapi mereka mengerahkan massa untuk mempengaruhi,” ujar Timboel kepada Monitor Indonesia, Senin (11/7/2011).
Timboel memberi contoh, sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh tercatat menolak Undang-Undang BPJS. Padahal, mereka tidak pernah ikut pembahasan rancangan RUU BPJS tersebut. “Tahu-tahu menolak dengan isu uang buruh yang bisa hilang jika ada tranformasi Jamsostek,” ungkap Timboel.
Guna menangkal serangan massa Jamsostek, KAJS bertekad akan memberi tekanan masif. Tekanan itu akan diwujudkan berupa aksi ke seluruh perwakilan Jamsostek untuk mendesak perwakilan Jamsostek. Seperti diketahui, target pengesahan RUU BPJS awalnya dipatok pada 15 Juli 2011 nanti. Namun, diundur menjadi 22 Juli 2011. Meski sudah masuk ‘injury time’, KAJS akan terus mengawal.
Sebelumnya, Sekjen KAJS Said Ikbal mengungkap enam hal penting yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Pertama, BPJS adalah Badan Hukum Publik dengan sembilan prinsip sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional No. 40 tahun 2004. “Jadi yang disepakati bukan BUMN, bukan BUMN ‘khusus’, atau semi-BUMN,” katanya.
Kedua, asas, tujuan dan prinsip BPJS adalah sesuai dengan UU SJSN No. 40 tahun 2004. Ketiga, organ BPJS terdiri dari Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur tripartit dan Dewan Direksi. Keempat, badan penyelenggara yang sudah ada (PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen) ditransformasikan menjadi BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS, termasuk meliputi aset dan kekayaan, kepesertaan, program, serta kelembagaan.
Kelima ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi BPJS organ pengusaha atau pemberi kerja dan pemerintah. Keenam, lima program jaminan yang sudah ada (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun) harus dilaksanakan serentak. “Di sisa waktu ini KAJS berharap keenam capaian itu tidak akan berubah lagi,” harap dia.
■ Ishak H Pardosi
http://monitorindonesia.com/?p=38137
Tidak ada komentar:
Posting Komentar