Kamis, 28 Juli 2011

Melapor di Sudirman 45, Berujung di Blitar

Tudingan Nazaruddin kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum berbuntut dilaporkannya mantan kasir partai besutan SBY itu ke polisi. Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, sejak Selasa (5/7/2011) ke Bareskrim Mabes Polri.


LAPORAN polisi dengan nomor 412 itu disampaikan tim pengacara didampingi para kader Partai Demokrat, di antaranya Denny Kailimang, Patra M Zein, Benny K Harman, dan Ruhut Sitompul.
Namun yang menarik, pemeriksaan Anas terkait laporannya soal Nazaruddin justru dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Jawa Timur, Selasa (26/7/2011). Dengan berdalih tidak sempat ke Jakarta, Anas diperiksa oleh dua orang penyidik dari Jakarta dan dua dari Polres Blitar dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sejam tersebut.

“Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin (Selasa, 26/7). Kurang lebih ada satu jam,” kata Kepala Polres Blitar, AKBP Wahyono, saat dikonfirmasi terkait dengan kabar pemeriksaan Anas di Markas Polres Blitar.

Wahyono mengatakan, Anas didampingi oleh penasihat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan tersebut. Ia datang sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju ruangan Reserse dan Kriminal Polres Blitar.

“Kami hanya sebagai fasilitas saja. Kebetulan kemarin usai ziarah di makam orangtuanya (Desa Ngaglek, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar ) ia langsung ke Polres. Tim Bareskrim juga sudah menunggu di sini,” katanya.

Kapolres juga mengatakan, rencana pemeriksaan itu sudah lama dikoordinasikan dengan Polres Blitar, sejak Minggu (24/7). Pihaknya juga tidak keberatan dan siap memberikan fasilitas tersebut.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, membenarkan pemeriksaan Anas dilakukan di Polres Blitar, Jawa Timur. Namun Anton membantah jika pihaknya disebut memberikan keistimewaan kepada Anas dengan mengirimkan penyidik ke Blitar.

“Pemeriksaan bisa dilakukan di kantor polisi mana saja, nggak masalah. Di Polres mana saja boleh, apalagi sebagai korban,” katanya.

Pada bagian lain, ketika dimintai tanggapan penilaian berbagai pihak bahwa Anas mendapat perlakuan khusus oleh Polri setelah diperiksa di Blitar. Padahal Anas melaporkan mantan rekan separtainya, M Nazaruddin, di Bareskrim Polri di Jakarta. Menurut Patra, pelapor dapat diperiksa di mana saja berdasarkan KUHAP.

Nggak. Kami ini pelapor lho, boleh diperiksa di mana saja. Tanya kepada penyidik, kami hanya diminta penyidik,” kata Patra, Kamis (28/7/2011).

Patra mengaku tak tahu kegiatan apa yang dilakukan kliennya di Blitar. Dia juga mengaku tak tahu mengapa jadwal pemeriksaan dipercepat menjadi hari Selasa (26/7/2011). Sedianya, jadwal pemeriksa kemarin. “Nggak tahu. Saya hanya dampingi pemeriksaan,” katanya.

Anas menolak semua tudingan Nazaruddin yang memojokkan dirinya. Tudingan itu dibeberkan Nazaruddin melalui Blackberry Messenger (BBM) kepada wartawan. Tidak cukup itu, Nazaruddin juga melontarkan tuduhan dalam wawancara langsung di beberapa stasiun televisi dan via Skype.
Tim pengacara Anas sudah merekam pembicaraan Nazaruddin dengan Metro TV beberapa waktu lalu. Mereka juga akan meminta salinan rekaman kepada Metro TV untuk dijadikan bukti.

Nazaruddin menyebut Anas menerima suap terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Selain itu, kata Nazaruddin, Anas juga mengambil jatah uang Rp 7 miliar yang seharusnya untuk media massa.

Tudingan lain adalah adanya politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anas sudah membantah semua tudingan itu.

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=41202 
http://monitorindonesia.com/?p=41204 
http://monitorindonesia.com/?p=41208 
http://monitorindonesia.com/?p=41211 
http://monitorindonesia.com/?p=41213 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar