Senin, 18 Juli 2011

33 Perusahaan Penunggak Pajak di Sektor Migas Versi ICW

Dari data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 33 operator yang bandel membayar kewajibannya kepada negara. Kasus penunggakan pajak oleh puluhan perusahaan migas asing merupakan ulah dari mafia pajak yang dilakukan oleh penyelenggara negara.


PENELITI Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menegaskan bahwa data yang disampaikan KPK tersebut hanyalah sebagian kecil dari perusahaan yang bergerak di bidang migas yang belum bayar pajak.

“Semula dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung hanya Rp 1,6 triliun, ternyata jumlahnya jauh lebih besar dari hitungan. Hitungan kami sampai dengan tahun buku 2008, kabarnya hingga tahun 2010 belum bayar pajak berarti kerugian negara membengkak lebih besar lagi,” ungkap Firdaus Ilyas, koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan ICW di Jakarta, Senin (18/7/2011).

Firdaus Ilyas menduga, kasus penunggakan pajak oleh puluhan perusahaan migas asing merupakan ulah dari mafia pajak yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Pemainnya, bisa ada di BP Migas atau Ditjen Pajak. Sementara koordinator ICW, Danang Widoyoko, menduga ada intervensi dari pihak asing dalam urusan pajak perusahaan migas di Indonesia.

“Sangat mungkin ini ulah dari mafia pajak, bagaimana mungkin puluhan perusahaan itu menunggak pajak selama beberapa tahun,” ungkapnya. Ditambahkan Firdaus, hitungan ICW hanya untuk tahun buku 2008. Untuk tahun buku 2009 apalagi 2010, juga masih ada yang mengemplang pajak lagi. Dan harus dihitung lagi secara lebih rinci.

Memang mekanismenya pajaknya dihitung sendiri, kemudian dilaporkan ke BP Migas. Dan, oleh BP Migas dilaporkan ke Ditjen Anggaran Kemenkeu (DJA) lalu ke Ditjen Pajak (DJP). “Jadi mereka (perusahaan) yang menghitung. DJP tidak bisa masuk karena ada lex spesialis, dan tidak ada mekanisme verifikasi,” paparnya.

Saat ini, sebesar 108 juta dolar AS masih dianalisis DJA sementara 176,12 juta dolar AS sudah di tangan DJP. “Diduga angka yang disebutkan KPK hanya dugaan kekurangan bayar yang saat ini sudah ditangani DJP,” katanya.

Firdaus menilai tak mungkin klaim BP Migas bahwa 11 perusahaan sudah membayar dan hanya tiga yang masih diselesaikan. Sebab, dugaan pengemplangan pajak muncul dari pertanyaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kekurangan bayar tersebut.

BPK mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. BPK juga baru menyelesaikan review akhir Mei 2011, laporan jadi Juni. “Jadi saya tidak yakin sudah dilunasi. Apalagi, surat ketetapan kurang bayar pajaknya disampaikan saja belum. DJP masih harus verifikasi ke BP Migas,” sambungnya.

Soal masalah ini, ICW menuntut adanya transparansi terhadap data pajak perusahaan migas. Meski data pajak seharusnya dirahasiakan, ICW memandang ada sejumlah dasar hukum mengapa untuk 14 perusahaan ini harus dikecualikan. Apalagi masalah ini hasil audit BPK sehingga wajib dibuka.

Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diterima dari Industri Ekstraktif, termasuk di dalamnya pertambangan dan migas.

Berikut 33 perusahaan yang disampaikan ICW sebagaimana dikutip dari audit BPK dan BPKP per 24 Mei 2011:

1. VICO
2. BP West Java Ltd
3. Total E&P Indonesie
4. Star Energy
5. Petrichina International Indonesia Ltd Block Jabung
6. ConocoPhillips South Jambi Ltd
7. Chevron Makassar Ltd Blok Makassar Strait.
8. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd
9. Chevron Pacific Indonesia- Blok MFK
10. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc.
11. Mobil Exploration Indonesia Inc. Nortg Sumatera Offshore Block.
12. Premier Oil Sea BV
13. CNOOC SES Ltd
14. BOB PT BSP-Pertamina Hulu
15. CPI (Area Rokan)
16. Kondur Petroleum (Area Malacca Strait)
17. Conocophillips (Grissik) Area Corridor-PSC
18. JOB PSC Amerada Hess (area Jambi Merang)
19. JOB PSC Golden Spike (Area Raja Pendopo)
20. JOB (PSC) Petrochina Int’l (Area Tuban)
21. JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering)
22. JOA (PSC) KODECO (Area West Madura)
23. Chevron Ind (Area East Kalimantan)
24. Kalrez Petroleum (Area Bula Seram)
25. Petrochina Int’l Bermuda Ltd (Area Salawati Basin, Papua)
26. JOB PSC Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi)
27. PT Pertamina EP (Area Indonesia)
28. BOB PT BSP Pertamina Hulu (Area CPP)
29. Premier Oil (Area Natuna Sea)
30. Phe Ogan Komering -JOB P TOKL
31. BP Berau Ltd (Area off Berau Kepala Burung Irian Jaya)
32. BP Muturi Ltd (Area Ons Off Murturi, Irian Jaya)
33. BP Wiriagar Ltd (Area Wiriagar, Papua).

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=39381
http://monitorindonesia.com/?p=39377
http://monitorindonesia.com/?p=39379
http://monitorindonesia.com/?p=39383
http://monitorindonesia.com/?p=39385

Tidak ada komentar:

Posting Komentar