OC Kaligis (OCK) yang ditunjuk sebagai pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin tampak kesal, karena tak diizinkan mendampingi kliennya. Hal lain yang membuat pengacara senior ini kesal adalah barang bukti yang dirilis KPK tadi malam mengalami banyak keganjilan.
“KARENA saya tahu terlalu banyak. Kalau saya tidak tahu A sampai Z, tidak seperti ini. Sayangnya saya selama ini tidak bisa bekerja sama dengan KPK. Kepentingannya juga beda, dia ngomong hukum, saya membela,” jelas OCK, Minggu (14/8/2011) pagi yang datang bersama sepupu Nazaruddin, M. Nasir ke Mako Brimob.
“Seperti gelar barang bukti dalam Pasal 129 KUHAP, penyidik memperlihatkan benda yang akan disita pada keluarganya, ditunjukkan kepada keluarganya juga. Ditunjukkan agar tahu. Karena akan dimintai keterangan soal benda itu. Kemarin yang punya benda saja tidak diperlihatkan. Itu kalau diganti-ganti bagaimana?” tambah OCK
Setelah tidak mendapat izin menemui Nazaruddin, OCK bersama Nasir pun menuju kampus Universitas Indonesia (UI), Depok. Beredar kabar, OCK dan Nasir berbincang tentang Nazar di dalam mobil Nasir. Mereka hanya berputar-putar di sekitar UI. Lalu, Kaligis pun kembali ke Mako Brimob sekitar pukul 11.30 WIB untuk menemui wartawan. Tampak dari wajah pengacara senior ini wajah kekesalan.
“Saya hanya mau menunjukkan UU. Karena Pak Presiden bilang supaya UU dilaksanakan. Pasal 70 KUHAP mengatakan pengacara dan keluarga bisa langsung menghubungi. Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah dari KPK, OCK tidak boleh masuk. Tapi saya bilang ya tidak apa-apa saya ikuti. Terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk,” tutur OCK.
OCK mengatakan, dirinya sejak kemarin tidak boleh masuk ke Mako Brimob. Seperti halnya saat dia mendampingi kliennya di Bogota, Kolombia, OCK mengaku dihalang-halangi oleh KPK untuk menemui Nazaruddin, meski akhirnya dia bisa bertemu beberapa kali.
“Saya datang ke sini mau menguji. Saudaranya saja ternyata tidak boleh masuk, ini kan melanggar Pasal 70 KUHAP. Isi Pasal 70 penasihat hukum sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara tiap waktu untuk kepentingan perkaranya,” ujar OCK sambil menunjukkan buku KUHAP yang dibawanya.
OCK menambahkan, sebagai pengacara, ia ingin mendampingi kliennya saat diperiksa. Keinginan itu juga karena ada kekhawatiran Nazaruddin sudah dicuci otaknya selama dalam pesawat menuju Indonesia.
“Kenapa saya datang, kan saya bisa bertanya kenapa BAP dibuat seperti ini, kenapa pengacara tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan, tidak diikutsertakan di dalam pesawat, kalau dicuci otaknya di pesawat bagaimana? Seluruh dunia sudah tahu saya akan membela,” tegas OCK.
“Kenapa Nazar takut pulang, benar kan? Terbukti, tidak ada perlakuan persamaan hak. Kita juga tidak bisa apa-apa. Semenjak kepulangannya, saya tidak bisa ketemu, saya lebih sering ketemu di Bogota,” tambah dia.
OCK lantas membandingkan perlakuan yang diterima Nazaruddin dengan besan SBY, Aulia Pohan, yang juga pernah dia bela.
“Kalau dulu itu Pohan bisa dijenguk setiap saat, saya bisa datang pagi, siang atau sore. Sekarang saya tidak tahu, ini diskriminasi,” kata OCK yang mengaku terakhir berkomunikasi dengan Nazaruddin pada 11 Agustus lalu.
Terkait pelarangan ini, KPK berdalih Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi pengacara. “Bukan KPK melarang, tapi Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Minggu (14/8/2011).
■ Ishak H Pardosi
http://monitorindonesia.com/?p=44190
http://monitorindonesia.com/?p=44166
http://monitorindonesia.com/?p=44177
http://monitorindonesia.com/?p=44185
http://monitorindonesia.com/?p=44196
“KARENA saya tahu terlalu banyak. Kalau saya tidak tahu A sampai Z, tidak seperti ini. Sayangnya saya selama ini tidak bisa bekerja sama dengan KPK. Kepentingannya juga beda, dia ngomong hukum, saya membela,” jelas OCK, Minggu (14/8/2011) pagi yang datang bersama sepupu Nazaruddin, M. Nasir ke Mako Brimob.
“Seperti gelar barang bukti dalam Pasal 129 KUHAP, penyidik memperlihatkan benda yang akan disita pada keluarganya, ditunjukkan kepada keluarganya juga. Ditunjukkan agar tahu. Karena akan dimintai keterangan soal benda itu. Kemarin yang punya benda saja tidak diperlihatkan. Itu kalau diganti-ganti bagaimana?” tambah OCK
Setelah tidak mendapat izin menemui Nazaruddin, OCK bersama Nasir pun menuju kampus Universitas Indonesia (UI), Depok. Beredar kabar, OCK dan Nasir berbincang tentang Nazar di dalam mobil Nasir. Mereka hanya berputar-putar di sekitar UI. Lalu, Kaligis pun kembali ke Mako Brimob sekitar pukul 11.30 WIB untuk menemui wartawan. Tampak dari wajah pengacara senior ini wajah kekesalan.
“Saya hanya mau menunjukkan UU. Karena Pak Presiden bilang supaya UU dilaksanakan. Pasal 70 KUHAP mengatakan pengacara dan keluarga bisa langsung menghubungi. Saya tidak salahkan polisi, tadi polisi bilang dia dapat perintah dari KPK, OCK tidak boleh masuk. Tapi saya bilang ya tidak apa-apa saya ikuti. Terlihat KPK tampaknya takut, sampai-sampai dia tidak bolehkan saya masuk,” tutur OCK.
OCK mengatakan, dirinya sejak kemarin tidak boleh masuk ke Mako Brimob. Seperti halnya saat dia mendampingi kliennya di Bogota, Kolombia, OCK mengaku dihalang-halangi oleh KPK untuk menemui Nazaruddin, meski akhirnya dia bisa bertemu beberapa kali.
“Saya datang ke sini mau menguji. Saudaranya saja ternyata tidak boleh masuk, ini kan melanggar Pasal 70 KUHAP. Isi Pasal 70 penasihat hukum sebagaimana dimaksud berhak menghubungi dan berbicara tiap waktu untuk kepentingan perkaranya,” ujar OCK sambil menunjukkan buku KUHAP yang dibawanya.
OCK menambahkan, sebagai pengacara, ia ingin mendampingi kliennya saat diperiksa. Keinginan itu juga karena ada kekhawatiran Nazaruddin sudah dicuci otaknya selama dalam pesawat menuju Indonesia.
“Kenapa saya datang, kan saya bisa bertanya kenapa BAP dibuat seperti ini, kenapa pengacara tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan, tidak diikutsertakan di dalam pesawat, kalau dicuci otaknya di pesawat bagaimana? Seluruh dunia sudah tahu saya akan membela,” tegas OCK.
“Kenapa Nazar takut pulang, benar kan? Terbukti, tidak ada perlakuan persamaan hak. Kita juga tidak bisa apa-apa. Semenjak kepulangannya, saya tidak bisa ketemu, saya lebih sering ketemu di Bogota,” tambah dia.
OCK lantas membandingkan perlakuan yang diterima Nazaruddin dengan besan SBY, Aulia Pohan, yang juga pernah dia bela.
“Kalau dulu itu Pohan bisa dijenguk setiap saat, saya bisa datang pagi, siang atau sore. Sekarang saya tidak tahu, ini diskriminasi,” kata OCK yang mengaku terakhir berkomunikasi dengan Nazaruddin pada 11 Agustus lalu.
Terkait pelarangan ini, KPK berdalih Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi pengacara. “Bukan KPK melarang, tapi Nazaruddin sendiri yang tidak mau didampingi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkat, Minggu (14/8/2011).
■ Ishak H Pardosi
http://monitorindonesia.com/?p=44190
http://monitorindonesia.com/?p=44166
http://monitorindonesia.com/?p=44177
http://monitorindonesia.com/?p=44185
http://monitorindonesia.com/?p=44196
Tidak ada komentar:
Posting Komentar