Minggu, 21 Agustus 2011

Mengungkap Tabir Koalisi Anas-Andi di Pintu Istana

Ada yang aneh dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang lagi-lagi melibatkan kader Partai Demokrat (PD) Andi Nurpati. Pasalnya, Mabes Polri baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni mantan Panitera MK Masyhuri Hasan dan Juru Panggil MK Zaenal Arifin Hoesin. Padahal dua aktor utama dalam kasus ini belum juga terungkap. Dalam kasus yang terjadi pada Pemilihan legislatif 2009 lalu itu, Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo dianggap pihak yang paling berperan dalam kasus itu.

“SEBENARNYA kan Pak Zaenal itu hanya korban. Yang paling banyak disebut perannya kan Andi Nurpati dengan Dewi Yasin Limpo, peran-peran mereka sudah banyak disebut di DPR. Harusnya mereka-lah,” ujar pengacara Zaenal, Andi M Asrun kepada wartawan, Sabtu (20/8/2011).

Seperti diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua DPP PD, Andi Nurpati adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2009. Pada zamannya, Andi ditengarai membuat surat palsu MK yang kemudian dikirimkan ke KPU untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari Hanura.

Dewi merupakan pihak yang diuntungkan dengan surat palsu tersebut. Saat itu, dia ditetapkan sebagai anggota DPR RI berdasarkan surat keputusan KPU. Namun langkah adik Gubernur Sulawesi Selatan itu melaju ke Senayan terganjal karena kemudian MK menyatakan surat tersebut palsu. Jatah kursi Dewi yang sesuai hukum adalah DPR asal Gerindra. Kesal tak jadi anggota Dewan, Dewi pun melaporkan MK ke polisi. Merasa tidak bersalah, Ketua MK Mahfud MD juga melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Pebruari 2010 lalu.

Pertanyaannya, siapakah aktor intelektual pembuatan surat palsu itu? Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Panja Mafia Pemilu, keterlibatan Andi Nurpati dan Dewi ada dalam praktek kotor itu. Mantan hakim MK Arsyad Sanusi juga disinyalir ikut terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ketiganya sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi.

“Jadi lucu kalau Zaenal yang melapor dia yang jadi tersangka. Kita ikuti saja dulu nanti kita adu argumen seperti apa. Siapa sebenarnya aktor utamanya? Zaenal kan dikenakan turut serta pasal 55 KUHP. Lalu siapa aktor utamanya? Itu dulu harusnya yang dikejar penyidik,” tambah Asrun mempertanyakan kinerja polisi.

Tersangka Zaenal Arifin Hoesin diduga ikut serta memalsukan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Zaenal dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.  “Dia kan mengetahui ada itu. Kita duga dia ikut memalsukan surat. Pasal yang dikenakan pasal pemalsuan 263 KUHP,” kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Sabtu (20/8/2011).

Skandal surat palsu MK yang menyeret Andi Nurpati bukanlah yang pertama. Ketua Umum PD Anas Urbaningrum yang juga mantan anggota KPU pada 2004 pernah terseret dalam pusaran korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi KPU. Namun, penyelidikan KPK tentang kasus ini seolah mengambang.

Iwan Piliang, jurnalis independen yang berhasil mewawancarai Nazaruddin beberapa waktu lalu, tak menampik dugaan tersebut. “Dan saat ini kenapa Anas juga belum di proses, ini karena dia punya senjata soal kasus IT KPU, dan ini tentunya menjadi nilai tawar kepada pemerintahan sekarang,” sesal dia.

Jika disimpulkan sederhana, koalisi Anas dan Andi saat ini sama-sama memegang kartu truf yang bisa saja menggemparkan Republik. Korupsi IT KPU 2004 dan dugaan kecurangan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 bukanlah perkara sederhana. Dua kasus ini, jika dibongkar seterang-terangnya, sangat mungkin akan berdampak sistemik. Mari kita tunggu.

Ishak H Pardosi
http://monitorindonesia.com/?p=45132
http://monitorindonesia.com/?p=45140
http://monitorindonesia.com/?p=45145
http://monitorindonesia.com/?p=45150
http://monitorindonesia.com/?p=45155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar