Sabtu, 13 Agustus 2011

38 Jam Kado Korupsi Tiba di KPK

Tersangka korupsi Muhammad Nazaruddin akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, pada pukul 19.45, Sabtu 13 Agustus, setelah melakukan perjalanan dari Kolombia lebih dari 38 jam, dengan menumpang pesawat carteran Gulfstream N-913PD.


TERSANGKA korupsi wisma Atlet ini berangkat dari dari Bandara El Dorado, Bogota, Kamis pukul 17.15 waktu setempat atau Jumat pukul 05.15 WIB. KPK mengeluarkan biaya Rp 4 miliar untuk menjamin keamanan Nazaruddin. Biaya tersebut tidak hanya untuk menyewa pesawat, tetapi secara keseluruhan, mulai dari keberangkatan tim penjemput hingga pemulangan.

Kepala Biro Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana mengatakan, selama dalam perjalanan pesawat transit dua kali, yaitu di Nairobi (Kenya) dan Maladewa. Dari Maladewa, pesawat langsung menuju Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, setelah mendarat, buronan Nazaruddin langsung dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok. Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa lagi ke KPK untuk diperiksa.

Semenjak ditetapkan tersangka oleh KPK, politisi Demokrat tersebut beranjak ke Singapura dengan alasan untuk berobat karena sakit pada Senin (23/5/2011). Namun, lambat laun, kepergiannya ditenggarai untuk menghindari kejaran aparat yang memburunya sejak namanya terpampang dalam daftar pencarian orang di situs interpol.

Lebih dari 81 hari, bekas bendum Partai Demokrat itumelanglang di setidaknya delapan negara. Ia diketahui pernah berada di Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Spanyol, Amerika Serikat, Dominika, dan Kolombia. Perjalanan buronan ini berakhir saat berada di Kolombia. Nazaruddin ditangkap saat hendak meninggalkan Kota Cartagena menuju Bogota.

Nazaruddin menuding beberapa pihak terlibat dalam kasusnya. Mulai dari rekan separtainya, yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda Olahraga Andi Malarangeng, Angelina Sondakh, Mirwan Amir, I Wayan Koster, hingga pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, Ade Raharja, Busyro Muqqodas, M Jasin, Haryono Umar dan Johan Budi SP. Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.


Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=44037
http://monitorindonesia.com/?p=44028
http://monitorindonesia.com/?p=44019
http://monitorindonesia.com/?p=44016
http://monitorindonesia.com/?p=44011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar