Rabu, 10 Agustus 2011

Kasir Partai Demokrat Disambut Layaknya Pahlawan

Indonesia memang unik. Bayangkan seorang M Nazaruddin yang beberapa waktu terakhir ini menyusahkan kepolisian dan KPK serta “mengombang-ambingkan” pemerintahan dengan partai pengusungnya Demokrat, justru dielu-elukan bak pahlawan.

PEMANDANGAN
unik itu terhampar siang ini, di depan Gedung KPK, Jakarta. Puluhan orang yang menamakan dirinya Front Pembela Nazaruddin, menggelorakan dukungan mereka terhadap suami dari Neneng Sri Wahyuni itu.

“Selamatkan Nazaruddin dari kekejaman Cikeas agar beliau membuka seluruh skandal korupsi APBN yang dilakukan oleh legislatif, eksekutif yang disponsori oleh praktek suap dari uang pengusaha,” ujar Koordinator aksi Budiyono, Selasa (9/8/2011).

Laiknya aksi massa, Front Pembela Nazaruddin pun membawa spanduk dan poster serta pengeras suara untuk memeriahkan aksi mereka. Dari beberapa spanduk yang mereka bawa, ada satu tulisan yang mampu menarik perhatian.

Spanduk itu sendiri berukuran paling besar dari spanduk-spanduk lain. Spanduk bertuliskan “Save Nazaruddin” dengan gambar diri Presiden SBY bersanding dengan Nazaruddin. Gambar SBY sendiri tampak dicoret dengan tanda “X”.

Berorasi berganti-gantian, Front Pembela Nazaruddin meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang telah didengungkan Nazaruddin. Tak lupa, mereka menyatakan komitmennya untuk menyelematkan dan melindungi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet itu dari hal-hal tak diinginkan yang mungkin terjadi.

“Kita berkomitmen untuk menyelamatkan Nazaruddin dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap salah satu orator. “Kita menaruh harapan besar pada Nazaruddin untuk membongkar kasus-kasus korupsi di DPR,” imbuhnya. Selain berorasi, Front Pembela Nazaruddin juga meramaikan aksi mereka dengan bernyanyi.

Sementara itu, Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menilai bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin setelah dilakukan penangkapan tidak akan mendapatkan keringanan hukuman sebagai penghargaan atas kerjasamanya dengan penegak hukum (transactional leniency).

Menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor dikenal 2 jenis perlindungan bagi pelapor pelaku atau pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Mengingat Nazaruddin selama ini banyak mengeluarkan informasi yang diduga melibatkan berbagai pihak, maka risiko keselamatan dirinya sangat tinggi sehingga perlu diberikan fasilitas perlindungan agar keselamatan dan keamanan jiwanya terjamin.

“Namun demikian, perlindungan hukum berupa penghargaan dalam bentuk keringanan tuntutan dan hukuman serta pemberian fasilitas lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan belum tentu dapat diberikan,”ujarnya dalam pers rillis, Selasa (9/8/2011).

Mengapa penghargaan tidak secara otomatis dapat diberikan pada Nazaruddin. Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, penghargaan itu akan diberikan setelah mempertimbangkan seberapa penting dan terpercaya informasi yang akan diberikan Nazaruddin dalam mengungkap kejahatan.


Cahaya Hakim
http://monitorindonesia.com/?p=43386
http://monitorindonesia.com/?p=43383
http://monitorindonesia.com/?p=43384
http://monitorindonesia.com/?p=43385
http://monitorindonesia.com/?p=43387

Tidak ada komentar:

Posting Komentar