Rabu, 17 Agustus 2011

Suka Cita di Balik Jeruji Penjara

Terkait soal pemberian remisi kepada narapidana di setiap hari kemerdekaan dan hari besar adalah hak narapidana. Masyarakat harus memahami bahwa remisi bukan semacam hadiah untuk memanjakan para tahanan.


MENURUTNYA, jumlah tahanan dari tahun ketahun semakin meningkat, untuk itu pemberian remisi salah satu cara pengurangan tahanan.

“Memberikan perlakuan manusiawi kepada pelanggar hukum merupakan suatu kewajiban negara. Kami secara konstan berdasarkan sistem yang ada, tetap berikan remisi agar semua napi kedepan punya harapan untuk hidup,” kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dalam sambutan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-66 RI, di LP Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/8/2011).

Remisi ini memang banyak diberikan kepada tahanan dalam sejumlah kesempatan. Hari ini ribuan tahanan menerima remisi sebagai penghormatan perayaan hari kemerdekaan yang ke-66 Republik Indonesia.

“Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan napi dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing,” katanya.

Pemberian remisi, kata Patrialis adalah agar napi bisa mampu menjaga integralitas hidupnya. Ia berharap masyarakat tidak salah tafsir dan memprotes pemberian remisi yang tentu sudah dipertimbangkan matang oleh pemerintah.

“Pemberian remisi juga sebagai upaya menghilangkan dampak buruk pemenjaraan. Pemberian remisi janganlah diartikan sebagai upaya untuk memanjakan narapidana, tapi mari kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan. Pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian menjaga agar narapidana tetap menjadi manusia seutuhnya,” jelasnya.

Dalam penilaiannya, jika tidak ada narapidana yang diberikan remisi, maka akan terjadi keributan di semua lapas. Itu juga bentuk perhatian supaya mereka bisa kembali menjadi manusia yang sejati. Lagi pula, kata Patrialis, mereka sudah diberikan hukuman oleh hakim. Dan pemerintah tidak pantas untuk menambah hukuman.

Sementara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Untung Sugiono menambahkan, syarat pemberian remisi bagi napi apabila memenuhi beberapa syarat, yakni berkelakuan baik, dan sudah menjalani 6 bulan.

“Kalau napi terorisme, napi narkotika, napi korupsi dan napi transnasional diberikan remisi apabila telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan menjalani 1/3 masa tahanan,” kata Untung.

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=44703
http://monitorindonesia.com/?p=44700
http://monitorindonesia.com/?p=44705
http://monitorindonesia.com/?p=44707
http://monitorindonesia.com/?p=44709

Tidak ada komentar:

Posting Komentar