Selasa, 23 Agustus 2011

Mencari Empat Pimpinan KPK Bukan Mencari Angka

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberlakukan ranking terhadap delapan calon pimpinan KPK mendapat kritik tajam. Sebab, dengan perankingan itu, seolah kandidat ranking lima hingga delapan hanya pelengkap.

DITAMBAHKAN
, jika memang tidak bisa memilih 8 orang terbaik dari seleksi tersebut, jangan dipaksakan. “Pansel itu yang kemarin saya harapkan, memilih yang 8 itu. Tapi kalau nggak cukup, saya katakan, jangan dipaksakan 8. Artinya kalau tidak memenuhi kuota, jangan dimasukkan sebagai calon pimpinan, tetapi realitanya mereka memasukkan dengan nomor urut, dan nomor 5 sampai terakhir seolah-olah menjadi pelengkap, nah ini kan kurang baik,” papar Marzuki di Gedung DPR, Senin (22/8/2011).

Tugas pansel, kata Marzuki, mengirimkan nama calon pimpinan KPK sesuai kuota benar-benar memilih yang berkualitas, dan bukan asal memenuhi quota. “Minimal 8 orang itu kelasnya nggak beda-beda jauh. Itu harapannya, kalau kelasnya jauh yang dimasukkan agar memenuhi kuota, kalau terpilih, ya blunder kita,” katanya.

Dikatakannya, DPR bukan lembaga seleksi yang benar-benar mampu mendalami para calon dalam hal kompetensi, integritas, dan profesionalismenya.

“DPR ini memilih dengan banyak pertimbangan politis, kan mereka orang politik. Makanya saya harapkan yang menentukan ini pansel, memilih orang yang betul-betul orang tidak ada masalah. Dipilih siapapun, siapa yang terbaik,” katanya.

Untuk 8 nama yang sudah diumumkan oleh pansel itu, menurut Marzuki, berbahaya jika ternyata nanti yang dipilih DPR adalah yang sebenarnya mendapat penilaian setengah hati dari pansel.

“Delapan yang sekarang kelihatannya, ada yang berfungsi sebagai pelengkap. Nah ini berbahaya kalau sebagai pelengkap tapi yang diterima. Ini kan artinya  tidak sesuai harapan kita untuk memberikan pimpinan KPK yang credible, capable dan punya integritas,” tukasnya.

Namun demikian, menurut Marzuki, kalaupun nantinya ranking kedelapan yang terpilih menjadi pimpinan KPK, maka itu tetaplah sah.

“Ini tergantung Komisi III yang akan fit and proper test. Bagi saya siapapun yang sudah disodorkan oleh pansel adalah orang-orang pilihan. Saya tidak tahu nanti kalau ada orang yang dipaksakan untuk memenuhi kuota, nah ini yang kurang baik,” katanya.

Sementara Anggota Pansel, Rheinald Kasali mengatakan, ranking tersebut dibuat sebagai alat kontrol masyarakat. Menurut dia ranking ini mencari 4 orang bukan cari angka.

“Empat top itulah yang top yang diandalkan ini adalah alat kontrol buat masyarakat,” katanya.

Untuk itu, kata Rheinald, pansel berani merekomendasi empat nama teratas. “Kalau 5-8 bukan apa-apa karena ada kewajiban undang-undang harus ada 8. Silakan tafsirkan sendiri,” ujarnya.

Indra Maliara
http://monitorindonesia.com/?p=45615
http://monitorindonesia.com/?p=45603
http://monitorindonesia.com/?p=45608
http://monitorindonesia.com/?p=45611
http://monitorindonesia.com/?p=45615

Tidak ada komentar:

Posting Komentar